Di Balik Kunjungan Kenegaraan Prabowo: Ketika Dana Pribadi Bertemu Kepentingan Negara
Polemik penggunaan dana pribadi Presiden dalam kunjungan kenegaraan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan konstitusi, prinsip transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Tim Jurnalistik LPKH FH Trisakti
6/26/20263 min read


Jakarta, 26 Juni 2026 - Publik kembali dihebohkan dengan pernyataan Teddy Indra Wijaya selaku Sekretaris Kabinet melalui kanal Instagram resmi Sekretariat Kabinet yang diunggah pada 1 Juni 2026, beliau menyampaikan bahwa “Segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung pribadi Presiden Prabowo Subianto.” Pernyataan tersebut timbul sebagai respon dari frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Republik Indonesia sejak awal 2026 tercatat setidaknya dua perjalanan setiap bulan. Ucapan Sekretaris Kabinet tersebut memicu perdebatan apakah negara dapat menjamin transparansi penggunaan dana pribadi Presiden dalam kunjungan kenegaraan terutama karena tidak adanya akses secara publik untuk mengetahui dan memverifikasi bagaimana dana tersebut digunakan. Salah satu sorotan perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto adalah saat mengunjungi Jepang pada 29 hingga 31 Maret 2026, sebelum bertolak ke Korea Selatan pada 31 Maret 2026. Kunjungan kenegaraan ke berbagai negara bertujuan untuk menjalin hubungan baik dengan negara lain di tengah ketidakpastian global serta menjaga pasokan energi saat dunia menghadapi kelangkaan akibat konflik di Timur Tengah. Namun, para pakar ketatanegaraan hingga masyarakat, menganggap kunjungan kenegaraan tersebut terlalu sering. Hal tersebut berbanding terbalik dengan gagasan Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya yang menyuarakan efisiensi anggaran besar-besaran pada kabinetnya.
Penggunaan dana pribadi Presiden untuk kepentingan kenegaraan dinilai tidak sesuai dengan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena APBN harus dimanfaatkan sesuai apa yang telah direncanakan terlebih dahulu. Penggunaan dana pribadi Presiden untuk kepentingan kenegaraan tidak diatur secara jelas dalam perundang-undangan di Indonesia, namun pada dasarnya konstitusi Indonesia menjadi dasar peraturannya yaitu Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang.” Dalam peraturan lain, penggunaan keuangan negara juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Apabila terjadi perubahan pada perencanaan yang telah ditetapkan pada awal tahun, maka dapat dikatakan perencanaan yang dilakukan tidak matang ujar Ali Rido, S.H., M.H. selaku dosen Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Polemik ini tidak hanya berkaitan dengan frekuensi kunjungan Presiden untuk singgah ke negara-negara lain, melainkan menyentuh pokok persoalan yang fundamental dalam tata kelola keuangan negara. Publik merespons fenomena tersebut melalui banyak pertanyaan yang lahir dalam ruang diskusi publik, yang secara garis besar menyoroti berbagai isu mengenai “apakah terdapat mekanisme agar Presiden dapat menggunakan dana pribadi untuk perjalanan kenegaraan?” mengenai isu tersebut terdapat salah satu cara agar Presiden dapat menggunakan dana pribadi secara sah yaitu melakukan hibah kepada negara dan dicatatkan agar jelas mengenai pertanggung jawaban terkait hibah tersebut, serta mengenai polemik “Apakah penggunaan dana pribadi oleh Presiden untuk kegiatan kenegaraan dapat ‘dibenarkan’ dalam sistem konstitusi Indonesia?”. Dalam wawancara bersama Ali Rido, S.H., M.H., ditegaskan bahwa penggunaan dana pribadi dengan alasan-alasan untuk mengelola negara dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan kenegaraan dan kepentingan pribadi. Pengaburan transparansi tersebut juga berpotensi sebagai sumber penyelewengan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut paham presidensial, yakni Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam perspektif lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan landasan bahwa pembiayaan program pemerintah pada dasarnya merupakan informasi publik yang wajib dapat diakses masyarakat, kecuali apabila diatur lain dalam Undang-Undang. Secara eksplisit, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan berbagai hal yang menjadi kategori dasar berkenaan dengan pembatasan informasi publik dalam konteks kenegaraan. Oleh sebab itu, jika pemangku kekuasaan menyatakan adanya pembiayaan non-APBN dalam kegiatan kenegaraan yang terlibat, maka publik berhak mengetahui proporsi tertentu dan bentuk dari pembiayaan tersebut. Tanpa adanya transparansi yang bersinggungan langsung dengan kedua hal tersebut, narasi dana pribadi dikhawatirkan akan menjadi ‘omon-omon’ yang tak dapat diuji dan dilakukan pembuktiannya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai hal ini mendeskripsikan bahwa isu utama yang menjadi keresahan publik bukan sebatas tentang pemborosan atau efisiensi anggaran di tengah rupiah dan utang negara yang sedang kacau, akan tetapi juga keterlibatan konsistensi negara dalam menjaga prinsip constitutional governance, yaitu penyelenggaraan negara harus tunduk pada konstitusi atau undang-undang dasar. Dalam negara demokrasi yang memberikan hak pilih terhadap warga negaranya layaknya Indonesia, setiap rupiah harus dapat ditelusuri, dikawal, dan dipertanggungjawabkan. Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi, keuangan negara yang bersumber dari pajak yang dipungut dari rakyat bukan sekadar alat administrasi, namun pula instrumen penting sebagai bentuk manfaat yang harus dinikmati bersama. Terlepas dari berbagai alasan yang diberikan oleh pemerintah, selama tidak terdapat penjelasan yang terbuka dan dapat diverifikasi, perdebatan ini akan terus menjadi perhatian publik. Sebab, dalam sistem demokrasi, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara.
